PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 20
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan untuk
setiap jenjang sebagai berikut:
- 3 (tiga) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Mahir;dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Teknisi Perkebunrayaan
Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal bagi Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
