Pasal 19
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji
jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Teknisi Perkebunrayaan yang
mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Teknisi Perkebunrayaan yang akan dilantik, diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya
ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
