PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 22
Penyusunan SKP Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan sebagai
berikut:
- SKP Teknisi Perkebunrayaan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Teknisi Perkebunrayaan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Teknisi Perkebunrayaan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
