Pasal 7
(1) Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan daftar nama PNS yang memenuhi syarat untuk dapat dipertimbangkan diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. (2) Daftar nama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dengan ketentuan paling lambat: a. bulan Januari untuk pemberian tanda kehormatan pada Hari Ulang Tahun Badan Kepegawaian Negara; atau b. bulan April untuk pemberian tanda kehormatan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan kembali daftar nama PNS yang memenuhi syarat untuk dapat dipertimbangkan diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Kepala Biro Kepegawaian, dengan ketentuan paling lambat: a. bulan Februari untuk pemberian tanda kehormatan pada Hari Ulang Tahun Badan Kepegawaian Negara; atau b. bulan Mei untuk pemberian tanda kehormatan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA. (4) Kepala Biro Kepegawaian setelah menerima daftar nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan
pemeriksaan persyaratan administrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai.
