PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA...
Pasal 8
(1) Untuk membantu Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Tim Penilai yang diketuai oleh Sekretaris Utama. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pegawai Negeri Sipil yang dapat diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. (3) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
