PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA...
Pasal 6
Dengan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PNS yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena akan mencapai batas usia pensiun dapat dipertimbangkan untuk diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
