PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA...
Pasal 5
(1) Penghitungan masa kerja secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS. (2) Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya keputusan/keterangan telah menjalankan hukuman disiplin atau keputusan/keterangan kembali bekerja.
