Pasal 4
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PNS yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik dengan ketentuan nilai capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan masing-masing aspek perilaku kerja paling kurang bernilai baik. b. telah bekerja sebagai PNS secara terus-menerus paling singkat:
- 10 (sepuluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun;
- 20 (dua puluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun; dan 3) 30 (tiga puluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun. c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama jangka waktu:
- 10 (sepuluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun;
- 20 (dua puluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun; dan 3) 30 (tiga puluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
d. tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara dengan ketentuan sebagai berikut:, 1) untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun, tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara dalam 10 (sepuluh) tahun berjalan. 2) untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun, tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara dalam 20 (dua puluh) tahun berjalan. 3) untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun, tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara dalam 30 (tiga puluh) tahun berjalan. e. Ketentuan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana di maksud pada huruf c dikecualikan bagi PNS wanita yang cuti di luar tanggungan negara karena persalinan ke empat dan seterusnya. f. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. g. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan PNS yang bersangkutan. h. tidak terdapat hal-hal sebagai berikut:
- tidak masuk kerja lebih dari 15 (lima belas) hari tanpa keterangan yang sah untuk tiap-tiap tahun, dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan 2) terlambat dan/atau pulang kerja lebih cepat tanpa keterangan lebih dari 112 jam 30 menit (seratus dua belas jam tiga puluh menit).
