Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian
pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan
keamanan hayati nabati dilakukan penyesuaian
nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Kategori Keahlian dengan pangkat dan jabatannya
setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Kategori Keahlian yang memiliki pangkat lebih
tinggi dari jabatannya, disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan setelah mengikuti dan lulus uji
kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan
pangkatnya apabila tersedia lowongan kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan; dan
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Kategori Keahlian yang memiliki pangkat lebih
rendah dari jabatannya agar selama masa peralihan,
pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori
Keahlian pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan
pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan Pertama disesuaikan
nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan Muda disesuaikan
nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan Madya disesuaikan
nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan Utama disesuaikan
nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan tugas jabatan Analis Perkarantinaan
Tumbuhan sesuai dengan jenjang jabatan yang
ditetapkan.
