PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 36
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang
perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati
nabati sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23B Tahun
2008tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhandan Angka
Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
