Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan
pembebasan sementara bagi pejabat fungsional
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori
Keahlian, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23 B Tahun
2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan
Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak
berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori
Keahlian.
(2) Pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan Kategori Keahlian yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi yang
melaksanakan tugas pada bidang perkarantinaan
tumbuhan dan keamanan hayati nabati disesuaikan ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sama dengan pangkat dan
jenjang jabatan terakhir pada saat dibebaskan
sementara.
(4) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan Kategori Keahlian yang disebabkan karena:
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23 B Tahun
2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan
Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dicabut dan ditetapkan
kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan
Fungsional.
