Pasal 33
(1) Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori
Keahlian pada Bidang Perkarantinaan Tumbuhan dan
Pengawasan Keamanan Hayati Nabati yang telah
mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai
jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi,
perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
pada saat pejabat fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian disesuaikan ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan.
(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP
yakni perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori
Keahlian.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(4) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit hasil penilaian SKP
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
