Pasal 32
(1) Pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang
perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan
hayati nabati yang telah memenuhi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama
Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan
Nomor 23B Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008
tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dapat
diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.
(2) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi pejabat
fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum disesuaikan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1),
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
