Pasal 31
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e harus memperhatikan
ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan
sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan
menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya
sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan
karena menjalani cuti diluar tanggungan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c,
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan apabila telah selesai
menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan diaktifkan
kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit
terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(4) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan
karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d,
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan, apabila telah selesai
menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah magister
(S2) atau doktoral (S3) sesuai dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan,
dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25%
(dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan
karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e
dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan dengan menggunakan Angka
Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan
dari Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan.
(6) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan
karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya paling lama 1 (satu) tahun sejak
pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan dapat mengikuti uji
kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir
yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(7) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang telah mengikuti
dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diberikan Angka Kredit:
- 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai
dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir yang dimilikinya;
- 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai
dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat
terakhir yang dimilikinya; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau
lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
