PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina
tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
