PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
