PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan
keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di bidang karantina tumbuhan dan
pengawasan keamanan hayati nabati.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
