Pasal 29
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Analis Perkarantinaan Tumbuhan diikut sertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perkarantinaan
Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perkarantinaan
Tumbuhan antara lain berupa:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat
mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang perkarantinaan tumbuhan.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan oleh instansi pembina.
