Pasal 28
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi bagi Analis Perkarantinaan
Tumbuhan, yaitu:
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima
puluh);
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, pangkat
Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 100 (seratus);
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 100 (seratus);
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150
(seratus lima puluh);
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150
(seratus lima puluh);
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c,
yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150
(seratus lima puluh); dan
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi
menjadi PembinaUtama, golongan ruang IV/e,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua
ratus).
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama yang
akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam
jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b.
(3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda yang akan
naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam
jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d.
(4) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya yang akan
naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima
puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit
dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Analis
Perkarantinaan Tumbuhan dalam jenjang jabatan yang
lebih tinggi sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan
ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
