Pasal 23
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan
hayati nabati untuk Angka Kredit Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan
hayati nabati untuk Angka Kredit Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk menetapkan Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat
yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
