Pasal 22
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan
Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Analis
Perkarantinaan Tumbuhan harus dilampirkan hasil penilaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Analis Perkarantinaan
Tumbuhan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan
didasarkan pada capaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Analis Perkarantinaan
Tumbuhan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan,
Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(9) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada
pimpinan instansi pengusul dan Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan
sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Penetapan Angka Kredit
