Pasal 24
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai
ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta
pengawasan keamanan hayati.
(2) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur
teknis yang membidangi perkarantinaan tumbuhan dan
pengawasan keamanan hayati nabati, unsur
kepegawaian, dan Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
(5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya.
(6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis
Perkarantinaan Tumbuhan.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu:
- menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat Analis Perkarantinaan
Tumbuhan yang dinilai;
- memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan; dan
- aktif melakukan penilaian kinerja.
(9) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(10) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(11) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(12) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari Analis
Perkarantinaan Tumbuhan, maka Anggota Tim Penilai
dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai
kompetensi dalam penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
