Pasal 15
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan, memiliki
pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang
perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan
hayati nabati berdasarkan keputusan Pejabat yang
Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang Pertanian;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan
keamanan hayati nabati paling kurang 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
- 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan terlebih
dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar
dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan
pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, ditetapkan
oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan, harus selesai ditetapkan
paling lambat 10 April 2020.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
