Pasal 14
(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memperoleh ijazah
Sarjana (S1) bidang pertanian dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan,
dengan syarat sebagai berikut:
- tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan yang ditentukan lebih lanjut oleh
instansi pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda,
golongan ruang III/a.
(2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang akan diangkat
menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit 65%
(enam puluh lima persen) yang diperoleh dari tugas
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
(3) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang menduduki
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke
bawah yang memperoleh ijazah Sarjana (S1) sebagaimana
ayat (1) huruf b sebelum diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan
terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata
Muda, golongan ruang III/a.
(4) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang menduduki
pangkat Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b ke
atas yang memperoleh ijazah Sarjana(S1) sebagaimana
ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama.
(5) Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setelah diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan paling lama
2 (dua) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan menjadi Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(7) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan
Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan menjadi
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional
Pemeriksa Karantina Tumbuhan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
