Pasal 13
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan melalui perpindahan dari
jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana (S1) bidang
pertanian bidang hama penyakit tumbuhan/proteksi
tanaman, mikrobiologi, dan patologi tumbuhan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
dibidang perkarantinaan tumbuhan dan
pengawasan keamanan hayati nabati paling sedikit 2
(dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama bagi
PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan
memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan tumbuhan
dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara
kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua)
tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui
perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)
bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
