Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana Pertanian bidang
hama penyakit tumbuhan/proteksi tanaman,
mikrobiologi dan patologi tumbuhan;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1
(satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan setelah memenuhi syarat
sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS
sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan
pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat
ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan harus mengikuti dan
lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan
hayati nabati.
(7) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diberhentikan dari jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
