Pasal 11
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan
pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan serta harus mempertimbangkan kebutuhan
jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan
setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
