Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan melalui promosi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan melalui promosi harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan melalui promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
