Pasal 32
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Inspektur Angkutan Udara diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara. (3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
