Pasal 33
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur
Angkutan Udara. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian. (3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
