Pasal 31
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Angkutan Udara diikut sertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Angkutan Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. diklat inspector training system; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur
Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
