Pasal 26
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Inspektur Angkutan Udara dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Inspektur Angkutan Udara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaiamana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Angkutan Udara untuk angka kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, pangkat Pembina IV/a, Pembina Tk.I Golongan IV/b, Pembina Muda Golongan Ruang IV/c di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Inspektur Angkutan UdaraAhli Muda, Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kantor Otoritas Bandar Udara. (6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Angkutan Udara yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh Atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (10) Penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara, disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
