Pasal 27
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim Penilai yaitu Tim Penilai Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit bagi Inspektur Angkutan Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. (2) Tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Angkutan Udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (4) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota. (7) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Angkutan Udara, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam menilai kinerja Inspektur Angkutan Udara. (8) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Inspektur Angkutan Udara. (9) Tim penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
