Pasal 25
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Inspektur Angkutan Udara kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udaradibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara harus melampirkan, antara lain dengan: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang Angkutan Udara dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan/atau d. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara, disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik. (5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disusun sesuai dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara diajukan oleh: a. Pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Angkutan Udara kepada Pejabat PimpinanTinggi Madya yang membidangi Angkutan Udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Angkutan Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda dilingkungan Kementerian Perhubungan; dan c. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Inspektur
Angkutan Udara Ahli Muda dilingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (7) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
