Pasal 18
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
