Pasal 17
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Angkutan Udara berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, atau bidang lainnya sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Angkutan Udara paling singkat 2 (dua) tahun; f. memiliki sertifikat inspector training system di bidang angkutan udara; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina. (2) Persyaratan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018. (4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing. (5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat(1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (8) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (9) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang- undangan dan disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, harus selesai ditetapkan paling lambat 25 Oktober 2020.
