Pasal 16
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dengan persyaratan sebagai berikut: a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara; c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan; dan e. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a. (2) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang akan diangkat menjadi Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana atau Diploma IV, ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang. (3) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. (4) Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara setelah dinyatakan lulus diklat fungsional di bidang angkutan udara, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, pelayanan darurat, serta kendali mutu untuk kategori keahlian.
(5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara. (6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
