Pasal 15
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompentensi Teknis, Kompentensi Manajerial, dan Kompentensi Sosial Kultural sesuai standar kompentensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Angkutan Udara paling sedikit 2 (dua) tahun; g. memiliki setifikat inspector training system di bidang Angkutan Udara; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit. (6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i. (7) Pengalaman kerja di bidang Angkutan Udara terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. (8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
