PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 19
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Inspektur Angkutan Udara yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022. (4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jabatan telah ditetapkan oleh Instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
