PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas
unsur utama, dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
