Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya atau pelayanan darurat serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan
- pelatihan dasar/prajabatan calon PNS dan
memperoleh STTP atau sertifikat.
- pembinaan teknis keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat, pengawasan
dan investigasi, meliputi:
pengaturan;
pengendalian; dan
pengawasan dan investigasi.
- pengembangan profesi, meliputi :
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas :
- pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis di bidang keamanan
penerbangan, penanganan pengangkutan kargo
dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan
darurat;
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/
konferensi di bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Unsur Kegiatan
