Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri
atas:
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Pertama:
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Muda:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
