PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan dari yang paling rendah sampai dengan
yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Madya.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
