PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan,
pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang
keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo
dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
