Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau
pelayanan darurat pada Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
(2) Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan
jabatan karier PNS.
(3) Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
