Pasal 33
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan
tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan
Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah
dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang
diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
