Pasal 34
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1351
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
- CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN
RUANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN.
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdri. Melita NIP. 198805102012032001, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan, maka
penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
Pendidikan sekolah Sarjana (S1), sebesar 100 Angka Kredit;
Diklat Prajabatan golongan III, sebesar 2 Angka Kredit;
Pelaksanaan tugas di bidang pembinaan teknis keamanan
penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau
barang berbahaya, atau pelayanan darurat sebesar 56 Angka
Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar
- Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri.
Melita, sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang
dimilikinya yakni Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan
Golongan Ruang.
Sdr. Surahman, S.E., M.T., NIP. 197407051998031001, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Analis Keamanan
Penerbangan. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Surahman, S.E.,
M.T., memperoleh 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai
berikut:
Pendidikan sekolah Magister (S2), sebesar 150 Angka Kredit;
Diklat fungsional/teknis di bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya
atau pelayanan darurat, sebesar 10 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya
atau pelayanan darurat, sebesar 165 Angka Kredit;
Pengembangan profesi, sebesar 20 Angka Kredit;
Penunjang tugas Inspektur Keamanan Penerbangan sebesar 30
Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Surahman,
S.E., M.T., sebesar 375. Maka penetapan jenjang jabatan yang
bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang
dimiliki yaitu Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a.
- CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Inspektur Keamanan Penerbangan Yang Melaksanakan Tugas Satu
Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya.
Sdr. Suhartono, S.E., NIP. 197902202002031001, jabatan Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d pada Direktorat Keamanan Penerbangan.
Yang bersangkutan ditugaskan untuk menyusun konsep
rekomendasi akhir Standar Operasi Prosedur (SOP) di bidang
keamanan penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat, serta kendali mutu dengan
Angka Kredit 0,120. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya. Dalam hal ini Angka
Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,120 = 0,096.
- Inspektur Keamanan Penerbangan Yang Melaksanakan Tugas Dua
Tingkat Di Bawah Jenjang Jabatannya.
Sdri. Ayu Diah, S.E., NIP. 197812102002112004, jabatan Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Madya, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang IV/a pada Direktorat Keamanan Penerbangan, yang
bersangkutan ditugaskan untuk mengevaluasi dokumen rencana
penanggulangan darurat (AEP), dokumen program keamanan bandar
udara (ASP), program keamanan angkutan udara (AOSP), program
keamanan kargo dan pos, program keamanan penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan, atau manual penanganan
pengangkutan barang berbahaya (DGHM) dengan Angka Kredit
0,200. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit
yang diperoleh sebesar 100% X 0,200 = 0,200.
- CONTOH PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN.
- Penetapan Jenjang Jabatan Didasarkan Pada Perolehan Angka Kredit
Tanpa Melihat Masa Kerja Pangkat Dan Golongan Ruang.
Sdr. Zulkarnain, B.E.M., M.Si., NIP. 197804082007031001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Analis Keamanan Penerbangan. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Selama menduduki jabatan Analis Keamanan Penerbangan, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Diklat fungsional bidang keamanan penerbangan,
penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya atau pelayanan darurat, sebesar 5 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang keamanan sebesar, 25 Angka
Kredit;
- Pengembangan profesi, sebesar 5 Angka Kredit.
- Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang keamanan
penerbangan, pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya,
pelayanan darurat, serta kendali mutu sebagai moderator
sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdr. Zulkarnain, B.E.M., M.Si., diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
- Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan
Lain Paling Kurang 6 (enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana
Dipersyaratkan.
Sdr. Rusliana, S.E., M.M., NIP. 196906101998031001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Keamanan Penerbangan. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2021 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2022, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1969.
- CONTOH KENAIKAN JABATAN YANG DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN
ANGKA KREDIT.
Pengumpulan Angka Kredit Bagi JF Inspektur Keamanan Penerbangan
Dari Ahli Muda Ke Ahli Madya Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 6
(Enam) Dari Unsur Pengembangan Profesi.
Sdr. Hermanto, S.E., M.T., NIP. 198303082007041002, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2019,
jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda, Angka Kredit
Kumulatif sebesar 305.
Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdr. Hermanto, S.E., M.T., memperoleh
Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit keamanan penerbangan.
- Pelaksanaan kegiatan inspektur = 20 Angka Kredit keamanan penerbangan
- Unsur penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2021, yang
bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit keamanan penerbangan.
Pelaksanaan kegiatan inspektur = 18 Angka Kredit keamanan penerbangan
Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 331 + 28 = 359.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang
bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
Diklat fungsional/teknis di bidang = 6 Angka Kredit keamanan penerbangan.
Pelaksanaan kegiatan inspektur = 20 Angka Kredit keamanan penerbangan
Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 = 389.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2023, yang
bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan
sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis di bidang = 4 Angka Kredit
keamanan penerbangan.
- Pelaksanaan kegiatan inspektur = 20 Angka Kredit
keamanan penerbangan
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415.
Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. Hermanto, S.E.,
M.T., adalah 415 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, mengingat Sdr. Hermanto, S.E., M.T., telah
memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi paling
kurang 6 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan
lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang
bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Inspektur Keamanan
Penerbangan jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a.
- CONTOH KENAIKAN PANGKAT INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN.
- Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi.
Sdr. Baedi, S.E., M.T., NIP. 197905052004041001, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016,
jabatan Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr.
Baedi, S.E., M.T., memperoleh Angka Kredit kumulatif sebesar 405
dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi
Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih
dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
- Inspektur Keamanan Penerbangan Yang Memiliki Angka Kredit
Melebihi Angka Kredit Yang Ditentukan.
Sdr. Nautha, S.E., M.T., NIP. 198010162012042010, pangkat Penata,
golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2020, jabatan
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda. Pada waktu naik
pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan
memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 210.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi
pangkat Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit. Dengan
demikian Sdr. Nautha, S.E., M.T., memiliki kelebihan 10 Angka
Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
- Inspektur Keamanan Penerbangan Pada Tahun Pertama Telah
Memenuhi Atau Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk
Kenaikan Pangkat.
Sdri. Zubaedah, S.E., NIP. 198602102011032001, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2019, jabatan
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda, dengan Angka Kredit
sebesar 225.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2019 sampai
dengan 31 Desember 2019, Sdri. Zubaedah, S.E., telah
mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun
pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2020 telah
memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan
pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu
sebesar 305.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang
dudukinya yakni sejak 31 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021
untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d, Sdri. Zubaedah, S.E., harus mengumpulkan Angka Kredit
paling kurang 20% x 100 = 20.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang Inspektur Keamanan Penerbangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan jenjang Ahli……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................ TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Perhubungan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
KEAMANAN PENERBANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
KEAMANAN PENERBANGAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tentang Inspektur Keamanan Penerbangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan jenjang Ahli........ dengan angka kredit sebesar …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Perhubungan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN
DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN
INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
KEAMANAN PENERBANGAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja : JUMLAH
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 65%
A Pendidikan Sekolah 100 - B Perolehan Angka Kredit dari:
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis 65% Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
- Teknis Pengaturan 65%
- Teknis Pengendalian 65%
- Teknis Pengawasan dan investigasi 65%
- Pengembangan Profesi 65% Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG X
Kegiatan Penunjang Asisten Inspektur Keamanan X Penerbangan Jumlah Unsur Penunjang X Jumlah keseluruhan angka kredit dari Unsur Utama (diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi) ditambah X X X (A+B1) angka kredit dari Pendidikan Sekolah
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN JENJANG ........... PANGKAT/GOLONGAN RUANG………........
ASLI penetapan Angka Kredit untuk : Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Inspektur Keamanan Penerbangan yang bersangkutan.
Salinan asli disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Dicoret yang tidak perlu
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR ...........
TENTANG
PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……... NIP ……… jabatan ........ pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan jenjang Ahli ........ dengan angka kredit sebesar ...... (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR .............
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan jenjang Ahli…… dengan Angka Kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ........................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR .............
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan jenjang Ahli …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ........................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN AHLI.................
Nomor...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan ........ S/D Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan : angka kreditnya
Jabatan Inspektur Keamanan : Penerbangan / TMT
Masa Kerja golongan lama :
Masa Kerja golongan baru :
Unit Kerja :
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN
.....................
2.PEMBINAAN TEKNIS KEAMANAN
PENERBANGAN, PENANGANAN PENG-
ANGKUTAN KARGO DAN/ATAU BARANG
BERBAHAYA, ATAU PELAYANAN DARURAT
.......................
- PENGEMBANGAN PROFESI
............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN
......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah*) 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
*) Coret yang tidak perlu.
III LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
- dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR
KEAMANAN PENERBANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., ............................. Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PEMBINAAN TEKNIS
KEAMANAN PENERBANGAN, PENANGANAN
PENGANGKUTAN KARGO DAN/ATAU
BARANG BERBAHAYA,
ATAU PELAYANAN DARURAT
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PEMBINAAN TEKNIS KEAMANAN PENERBANGAN, PENANGANAN
PENGANGKUTAN KARGO DAN/ATAU BARANG BERBAHAYA, ATAU PELAYANAN DARURAT
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat, sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN
PENERBANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................
