Pasal 32
(1) Inspektur Keamanan Penerbangan diberhentikan dari
jabatannya, apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
diangkat menjadi pejabat negara;
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Khusus pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat
kembali.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
