PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 31
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan
fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti
program pelatihan sebagaimana dipersyaratkan dalam
Inspector Training System (ITS), seminar, lokakarya
(workshop) atau konferensi ditujukan untuk
meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional
Inspektur Keamanan Penerbangan.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Inspektur
Keamanan Penerbangan didasarkan pada pedoman
analisis kebutuhan pelatihan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
