Pasal 30
(1) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Keamanan
Penerbangan dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta
mempertimbangkan:
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas
nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai
dengan untuk menjadi Inspektur Keamanan Penerbangan
Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Keamanan
Penerbangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi
dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah
ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Inspektur Keamanan Penerbangan yang memiliki Angka
Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka
Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
(6) Inspektur Keamanan Penerbangan yang pada tahun
pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa
pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan
seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah
20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang
keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan
darurat.
(7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan pada
peraturan Badan ini.
